Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang Dikepung PKL, yang disebabkan Penertiban dianggap tidak Adil

JOMBANG, spekaljawatimur.blogspot.com Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Jombang menggelar aksi protes di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu (22/1/2025). Aksi ini dipicu ketidakpuasan terhadap penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Massa yang datang membawa tuntutan terkait kurangnya transparansi dalam proses penertiban, terutama mengenai relokasi pedagang ke Sentra PKL Ahmad Dahlan. Mereka mengungkapkan kekecewaan karena proses sosialisasi yang dinilai tidak memadai, hanya berupa pengumuman tanpa pemberian informasi yang jelas.

Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang, Joko Fattah Rochim, menyatakan bahwa seharusnya Satpol PP fokus mengawasi kawasan yang sebelumnya digunakan PKL. Di antaranya Alun-alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, dan sekitar Stasiun Kereta Api Jombang, bukan menertibkan PKL yang sudah dipindahkan ke Sentra PKL Ahmad Dahlan.

Sentra PKL Ahmad Dahlan, yang dibangun di lahan seluas 17.832 meter persegi, dapat menampung sekitar 237 pedagang. Lokasi ini, yang baru diresmikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, juga dilengkapi dengan fasilitas area bermain untuk anak-anak.

Sentra ini diharapkan menjadi tempat relokasi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di berbagai lokasi di sekitar Jombang.

Menurut data yang dihimpun, sekitar 200 PKL terdampak penertiban ini, dengan sebagian besar berasal dari kawasan Kebon Rojo dan Jalan Patimura. Meskipun ada aksi protes, pihak Satpol PP menyatakan bahwa para PKL akan tetap diizinkan untuk berjualan di sepanjang jalan Sentra PKL Ahmad Dahlan.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun, menjelaskan bahwa demo ini melibatkan PKL yang berasal dari kawasan Zona Merah seperti Kebon Rojo dan Patimura.

Ia menambahkan, sesuai dengan SK Bupati, PKL di zona tersebut tidak diperkenankan berjualan sepanjang hari, dan hanya dibolehkan beroperasi pada sore hari hingga tengah malam.

Supakun menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum penertiban dan menyatakan bahwa penataan PKL bukan merupakan wewenang Satpol PP, melainkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Tugas Satpol PP, menurutnya, adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.                                                        #spekaljombang.                                            #spekaljatimkompakselalu


 



Postingan populer dari blog ini

Sentra Wisata Kuliner Ketabangkali melaksanakan Hari Ulang Tahun yang ke - 16 pada hari Minggu 8 Pebruari 2026 dengan sangat meriah dan dihadiri para Pejabat setempat.

Sentra Wisata Kuliner Gajah Mada Sidoarjo merayakan Hari Ulang Tahun ke - 7 pada hari Jum'at 9 Januari 2026 dengan Tema "Melangkah bersama di Usia Tujuh Tahun SWK. Gajah Mada Semakin Maju"

Festival Kuliner Khas Ampel "Gule Maryam" Meriahkan Sentra Wisata Kuliner Serambi Ampel pada hari Minggu 12 Oktober 2025