LSM Triga Nusantara (Mulyadi) selaku Pelapor mendapat Jawaban dari Kejaksaan Negeri Bangkalan atas Laporan Tindak Pidana Dugaan Korupsi oleh mantan kepala desa Lombang Laok Hariyanto, S.sos
Surabaya, spekaljawatimur.blogspot.com. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhry, S.H.,M.H. bahwa, Laporan yang diajukan oleh LSM Triga Nusantara terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Lombang Laok Hariyanto, S.sos dengan nomor 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 kini telah mendapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). Berdasarkan surat jawaban yang diterima oleh Saudara Mulyadi selaku pelapor, Kejati menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses tindak lanjut dengan dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Dalam surat tersebut, Kejati Jawa Timur memberikan tembusan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai laporan dan Arsip.
Dengan adanya tindak lanjut dari Kejati Jawa Timur ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan. LSM Triga Nusantara menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.