Satpol PP Kabupaten Jombang di Geruduk PKL Pedagang Kaki Lima, Soal Jualan masuk Zona Merah dan Kuning

Jombang,spekaljawatimur.blogspot.com Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam SPKAL mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jombang. Hal ini disebabkan tak mereka diberikan akses berjualan buntut relokasi.

Para pedagang yang biasanya menjajakan jualannya dipinggir jalan ini merasa terpuruk dan kebingungan mencari tempat lantaran lokasi yang sehari-sehari dijadikan tempat mencari nafkah itu ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning.

Penetapan zona itu, telah ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor : 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim menegaskan pihaknya melakukan aksi lantaran adanya relokasi terhadap PKL tidak terdengar." Relokasi ini tidak terdengar oleh pedagang. Tuntutannya ya kenapa tidak di sosialisasikan, harusnya bukan hanya woro-woro karena pedagang ada yang libur pas tidak jualan jadi tidak tau," ujar Fatah, Rabu (22/01) 

Di tengah-tengah demo, lanjut Fatah menegaskan bahwa pihak satpol PP pun menyarankan agar para pedagang itu berjualan di sepanjang jalan sentra PKL. "Ya kita akan jualan di sepanjang jalan sentra PKL, meski ini jumlahnya kurang lebih 200 PKL, kita mau diletakkan di sentra PKL itu sudah 350, overload," tandasnya.

Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan, para PKL itu melakukan aksi unjuk rasa dihalaman gedung kantor Satpol PP memprotes untuk mencarikan lokasi pengganti.

"Mereka menuntut tetap berjualan, tidak menerima ketentuan SK Bupati bahwa di jalur-jalur zona merah itu dilarang," terangnya.

Supakun menegaskan bahwa Satpol PP Jombang telah melakukan sosialisasi jauh sebelum relokasi, dengan cara mengadakan ledang keliling bersama dinas Kominfo. "Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah melaksanakan sosialisasi bersama dinas Kominfo selama 4 hari kita ledang, bukti video juga ada," paparnya.

Ia menjelaskan penataan merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin), bukan Satpol PP.

"Kedepannya terkait penataan, bukan kewenangan satpol PP, tapi ada di Dinas perdagangan dan perindustrian," bebernya.

Terkait zona merah dan kuning, Supakun menegaskan pihaknya tak segan akan menertibkan."Ya, kita tertibkan," pungkasnya.                                                    #spekaljombang                                              #spekalkompakselalu



Postingan populer dari blog ini

MUSCAB (Musyawarah Cabang) Spekal Surabaya yang berlangsung pada hari Kamis 21 Nopember 2024 di Sentra Wisata Kuliner Jambangan, dengan terpilihnya Ketua Umum yang baru bisa memberi nuansa baru, Angin Segar dan Dinamis.

Spekal Jawa Timur melaksanakan Kongres yang ke-2 di SWK. kapas Krampung pada hari Rabu 24 Juli 2024 dengan Tema : "Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Merupakan Pondasi terkuat Ekonomi Bangsa"

Walikota Surabaya Eri Cahyadi, ST.MT menghadiri Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Spekal Surabaya Periode 2024 - 2029 di Sentra Wisata Kuliner Krembangan pada hari Sabtu 14 Desember 2024